Tupoksi Kepala Dinas

  1. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pengembangan, pendayagunaan, pembinaan semua jenis perpustakaan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pelestarian hasil budaya, menyelenggarakan pelayanan informasi ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan, menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat, serta  melaksanakan urusan Perpustakaan dan kearsipan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi:
    1. Perumusan kebijakan Kabupaten di bidang pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan perpustakaan dan kearsipan;
    2. Penyusunan rencana dan program Kabupaten di bidang pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan perpustakaan dan kearsipan;
    3. Pelaksanaan kerja sama di bidang perpustakaan dan kearsipan, dengan lembaga lain;
    4. Pelaksanaan pembinaan perpustakaan yang pembinaannya menjadi kewenangan Kabupaten (Perpustakaan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Perpustakaan Khusus);
    5. Pelaksanaan pembinaan dan Pengawasan Kearsipan yang pembinaannya menjadi kewenangan Kabupaten;
    6. Pelaksanaan seleksi, pengolahan, penyimpanan dan pelayanan bahan perpustakaan sesuai dengan kepentingan pemustaka dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi;
    1. Pelaksanaan pelayanan perpustakaan dan Jasa kearsipan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan  pemustaka dan pengguna jasa kearsipan;
    2. Pengelolaan karya cetak dan karya rekam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. Pelaksanaan penyusunan naskah bibliografi daerah, katalog induk daerah, accessions list, indeks, bibliografi subjek, abstrak dan penyusunan literatur sekunder lainnya;
    4. Pelaksanaan jasa layanan koleksi, dokumentasi, bahan rujukan, naskah, multimedia dan jaringan perpustakaan;
    5. Pelayanan publik di bidang perpustakaan dan kearsipan;
    6. Pelaksanaan layanan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap;
    7. Pelaksanaan pengembangan minat baca;
    8. Pelaksanaan pengelolaan dan pendayagunaan koleksi khas daerah (Karya Cetak Karya Rekam);
    9. Pelaksanaan pelestarian;
    10. Pengembangan sumber daya perpustakaan;
    11. Pengembangan perpustakaan berbasis Teknologi Informasi Komunikasi;
    12. Pengelolaan perencanaan, kerjasama hukum, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan, serta umum;
    13. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
    14. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
    15. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
    16. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.




MARWIN BASTARI, S. Sos
MARWIN BASTARI, S. Sos