Bidang Layanan Pelestarian Teknologi Informasi Komunikasi dan Kerjasama

Tupoksi Bidang Layanan Pelestarian Teknologi Informasi Komunikasi dan Kerjasama

Bidang Layanan, Pelestarian, Teknologi Informasi Komunikasi dan Kerjasama mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan yang berkenaan dengan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Layanan, Pelestarian, Teknologi Informasi Komunikasi dan Kerjasama mempunyai fungsi :

    1. Pelaksanaan layanan koleksi umum, rujukan, terjemahan dan konsultasi perpustakaan, bahan perpustakaan manuskrif, buku langka, dan audio visual;
    2. Pengembangan otomasi perpustakaan, pengelolaan website dan jaringan internet;
    3. Pelaksanaan pelestarian kandungan informasi bahan perpustakaan melalui alih media digital ke media baru, pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital;
    4. Pelaksanaan teknis konservasi dalam perawatan, perbaikan dan pengawetan bahan perpustakaan serta melakukan penjilidan bahan perpustakaan;
    5. Penyimpanan bahan dan melakukan kerjasama semua jenis perpustakaan;
    6. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
    7. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
    8. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
    9. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
    10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Sub. Bidang Layanan perpustakaan dan kearsipan

Seksi Layanan Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan penyiapan, perumusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kebijaksanaan di bidang Layanan Perpustakaan dan Kearsipan.

Rincian tugas Seksi Layanan Perpustakaan dan Kearsipan adalah sebagai berikut :

    1. Menyusun  program  kerja tahunan.
    2. Melaksanakan pelayanan koleksi perpustakaan.
    3. Melaksanakan Pembinaan pengelolaan Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Masyarakat.
    4. Melaksanakan Pendataan koleksi perpustakaan.
    5. Melaksanakan kegiatan peningkatan kebiasaan dan budaya baca masyarakat.
    6. Melaksanakan pemerataan penyebaran informasi melalui Perpustakaan Keliling bagi masyarakat, sekolah-sekolah yang berdomisili jauh dari Perpustakaan Daerah.
    7. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama antar perpustakaan.
    8. Membuat laporan kegiatan dan laporan tahunan Seksi Pelayanan.
    9. Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
    10. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
    11. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
    12. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Begeri Sipil (SKP);
    13. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

 

Sub. Bidang Pelestarian Arsip dan Bahan Pustaka

Seksi Pelestarian Arsip dan Bahan Pustaka mempunyai tugas melaksanakan pelestarian kandungan informasi bahan perpustakaan melalui alih media digital ke media baru, pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital, teknis konservasi dalam perawatan, perbaikan dan pengawetan bahan perpustakaan serta melakukan penjilidan bahan perpustakaan.

Rincian tugas Pelestarian Arsip dan Bahan Pustaka adalah sebagai berikut :

  1. Merumuskan Kebijakan Teknis Seksi Pelestarian Arsip dan Bahan Pustaka;
  2. Melaksanakan pelestarian kandungan informasi bahan perpustakaan melalui alih media digital ke media baru;
  3. Melaksanakan pemeliharaan serta penyimpanan master informasi digital;
  4. Melaksanakan teknis konservasi dalam perawatan, perbaikan dan pengawetan bahan perpustakaan;
  5. Melaksanakan pengawetan bahan perpustakaan serta melakukan penjilidan bahan pustaka.
  6. Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  7. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  8. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  9. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Seksi Teknologi Informasi Komunikasi dan Kerja Sama

Seksi Teknologi Informasi Komunikasi dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanaan layanan koleksi umum, rujukan, terjemahan dan konsultasi perpustakaan, bahan perpustakaan manuskrif, buku langka, dan audio visual, serta mengembangkan  otomasi perpustakaan, pengelolaan website dan jaringan internet.

Rincian tugas Seksi Teknologi Informasi Komunikasi dan Kerjasama adalah sebagai berikut :

  1. Merumuskan Kebijakan Teknis Seksi Teknologi Informasi Komunikasi dan Kerjasama;
  2. Melaksanakan layanan koleksi umum;
  3. Melaksanakan Layanan Rujukan, terjemahan dan konsultasi perpustakaan, bahan perpustakaan manuskrif, buku langka, dan audio visual;
  4. Melaksanakan layanan perpustakaan Keliling dan Layanan Terpadu Perpustakaan Sekolah/ Umum (LTPS/U);
  5. Mengembangkan Otomasi Perpustakaan;
  6. Mengembangkan Website dan Jaringan Internet.
  7. Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  8. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  9. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  10. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;




HERI MULYA BUDI.S.Sos, M.M
HERI MULYA BUDI.S.Sos, M.M

INDATI, S. Sos., M.M
INDATI, S. Sos., M.M

HENI RIZA.SE
HENI RIZA.SE

ZUBAIDAH.S.IP
ZUBAIDAH.S.IP