Tupoksi DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah  Kabupaten Lampung Tengah
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Otonom;
  3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Bupati adalah Bupati Lampung Tengah.
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah;
  6. Dinas adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Tengah.
  7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Tengah.
  8. Sekretaris adalah Sekretaris pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Tengah.
  9. Bidang adalah Bidang pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Tengah.
  10. Kelompok Substansi adalah suatu kelompok jabatan yang terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas dan fungsi pada masing-masing unit kerja dalam rangka mendukung capaian kinerja organisasi.
  11. Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Tengah.
  12. Tugas adalah Ikhtisar dari Keseluruhan  tugas jabatan.
  13. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari tugas.
  14. Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Tengah.
  15. Jabatan Struktural adalah Suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu Organisasi Negara.
  16. Jabatan Fungsional adalah Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.



Bidang - Bidang

Kepala Dinas

Sekretariat

Bidang Perpustakaan

Bidang Kearsipan

Bidang Layanan Pelestarian Teknologi Informasi Komunikasi dan Kerjasama

Subbag Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

Subbag Umum dan Kepegawaian