Tupoksi Sekretariat
- Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan surat menyurat, rumah tangga, perencanaan, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, pembinaan organisasi, tatalaksana dan perundang-udangan serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan supaya tertib administrasi dalam organisasi serta dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
- Penyusun rencana dan program dengan berkoordinasi dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan dan melalui rapat-rapat koordinasi sehingga rencana program dapat tersusun dan baik serta tepat sasaran;
- Pengelola administrasi kepegawaian dengan berkoordinasi dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian melalui kelengkapan Data Kepegawaian sehingga data yang tersusun akurat dan baik;
- Pengelola urusan keuangan dengan koordinasi dengan Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan melalui pengendalian, penataan dan pengawasan sehingga rencana kegiatan keuangan dapat terprogram dengan baik;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja, pembukuan, perhitungan anggaran, verifikasi dan perbendaharaan baik secara rutin, berkala dan tahunan;
- Pelaksanaan kegiatan rumah tangga dan perlengkapan dengan pengendalian kegiatan yang ada di DPA dan data dari setiap satuan kerja serta koordinasi dengan subag Umum dan Kepegawaian dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan kantor baik peralatan kerja, kebersihan sehingga dapat terlaksana dengan tertib, baik dan tepat sasaran;
- Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, ketata laksanaan, humas dan penyusunan perundang-undangan berdasarkan peraturan Bupati tentang tata naskah sehingga kegiatan dapat terlaksana sesuai aturan dan baik;
-
- Penyiapan bahan perumusan rencana dan program serta memfasilitasi dan melaksakan kerjasama dibidang Perpustakaan dan Arsip dengan berkoordinasi melalui rapat-rapat dan program melalui Sub bagian Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan sehingga rencana program sesuai peraturan yang berlaku, tepat sasaran dan terlaksana sesuai jadwal yang sudah ditetapkan;
- Pelaksanaan bahan pengelolaan anggaran, verifikasi system akutansi Pemerintah Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dan tata usaha keuangan atas pertanggungjawaban keuangan kantor;
- Penyiapan bahan analisa rencana dan program Perpustakaan dan Arsip;
- Penyiapan perumusan tentang data asset dan perlengkapan pada setiap satuan kerja sehingga semua data asset dan perlengkapan terkendali dan baik;
- Penyiapan keperluan dan kelengkapan kantor baik keuangan maupun perencanaan pada sekretariat sehingga semua dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang telah direncanakan;
- Penyelenggaraan monitoring dan pengendalian persiapan dan laporan dinas dengan rapat-rapat koordinasi, pengawasan secara intensif;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.