Tupoksi Bidang Perpustakaan

  1. Bidang Perpustakaan mempunyai tugas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang perpustakaan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi :
    1. Perumusan dan penyusunan rencana kegiatan dibidang perpustakaan;
    2. Pemberian petunjuk teknis dibidang perpustakaan;
    3. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang perpustakaan;
    4. Pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan serta pengembangan pembudayaan kegemaran membaca, pelestarian bahan perpustakaan, pengembangan koleksi pengolahan bahan perpustakaan dan layanan perpustakaan dibidang perpustakaan;
    5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang perpustakaan;
    6. Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan dibidang perpustakaan;
    7. Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
    8. Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
    9. Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
    10. Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
    11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Seksi Deposit dan Pengolahan Bahan Pustaka

  1. Seksi Deposit dan Pengolahan Bahan Pustaka mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan Karya Cetak dn Karya Rekam (KCKR) dan penyusunan Bibliografi Daerah, Katalog Induk Daerah dan Pengembangan Bahan Pustaka.
  2. Rincian tugas Seksi Deposit dan Pengolahan Bahan Pustaka adalah sebagai berikut :
  • Merumuskan kebijakan Teknis di bidang Deposit;
  • Melaksanakan dan menyiapkan Bahan Pengelolaan  Karya Cetak dan Karya Rekam hasil Budaya Daerah;
  • Melaksanakan  dan menyiapkan Bahan Penyusunan Bibliografi Daerah;
  • Melaksanakan dan menyiapkan bahan  Penyusunan Katalog Induk Daerah;
  • Menyiapkan bahan laporan kegiatan Sub Bidang Deposit;
  • Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  • Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Tupoksi Seksi Pengembangan Sumberdaya Perpustakaan

  1. Seksi Pengembangan Sumberdaya Perpustakaan mempunyai tugas melaksanaaan pengembangan jabatan fungsional Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan, Koordinasi Pengembangan Pustakawan, Tenaga Teknis Perpustakaan, kemasyarakatan, evaluasi pustakawan dan angka kreditnya
  2. Rincian tugas Seksi Pengembangan Sumberdaya Perpustakaan adalah sebagai berikut :
  • Merumuskan kebijakan Teknis Seksi Pengembangan Sumberdaya Perpustakaan;
  • Melaksanakan pengembangan jabatan fungsional Pustakawan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Tenaga Teknis Perpustakaan;
  • Melaksanakan Koordinasi Pengembangan Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan;
  • Melaksanakan evaluasi pustakawan dan angka kreditnya;
  • Menyiapkan bahan Laporan kegiatan Sub Bidang Pengembangan Tenaga Perpustakaan;
  • Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  • Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Tupoksi Seksi Pengembangan Perpustakaan

  1. Seksi Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan, pengembangan, dan pembinaan Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Khusus meliputi Perpustakaan Lembaga, Pengolahan dan Penyebaran informasi tentang Perpustakaan.
  2. Rincian tugas Seksi Pengembangan Perpustakaan adalah sebagai berikut :
  • Merumuskan kebijakan teknis Seksi Pengembangan Perpustakaan;
  • Melaksanakan pemberian bimbingan, pengembangan, dan pembinaan perpustakaan;
  • Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyebaran informasi tentang perpustakaan;
  • Menyiapkan bahan Laporan kegiatan Seksi Pengembangan Perpustakaan; dan
  • Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
  • Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
  • Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.




MUKRAMIN
MUKRAMIN

Musaiyap
Musaiyap

INDRA ERLANGGA.SE
INDRA ERLANGGA.SE

Hermansyah
Hermansyah

NOVILIA, S.E
NOVILIA, S.E

Yusniar Lasmita
Yusniar Lasmita

WAULIA, S.S., M.M.
WAULIA, S.S., M.M.