Tupoksi Bidang Perpustakaan
- Bidang Perpustakaan mempunyai tugas merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dibidang perpustakaan.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perpustakaan mempunyai fungsi :
- Perumusan dan penyusunan rencana kegiatan dibidang perpustakaan;
- Pemberian petunjuk teknis dibidang perpustakaan;
- Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang perpustakaan;
- Pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan serta pengembangan pembudayaan kegemaran membaca, pelestarian bahan perpustakaan, pengembangan koleksi pengolahan bahan perpustakaan dan layanan perpustakaan dibidang perpustakaan;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dibidang perpustakaan;
- Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan dibidang perpustakaan;
- Pengevaluasian program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Pembagian tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Pemberian petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Penilaian hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Seksi Deposit dan Pengolahan Bahan Pustaka
- Seksi Deposit dan Pengolahan Bahan Pustaka mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan Karya Cetak dn Karya Rekam (KCKR) dan penyusunan Bibliografi Daerah, Katalog Induk Daerah dan Pengembangan Bahan Pustaka.
- Rincian tugas Seksi Deposit dan Pengolahan Bahan Pustaka adalah sebagai berikut :
- Merumuskan kebijakan Teknis di bidang Deposit;
- Melaksanakan dan menyiapkan Bahan Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam hasil Budaya Daerah;
- Melaksanakan dan menyiapkan Bahan Penyusunan Bibliografi Daerah;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan Penyusunan Katalog Induk Daerah;
- Menyiapkan bahan laporan kegiatan Sub Bidang Deposit;
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Tupoksi Seksi Pengembangan Sumberdaya Perpustakaan
- Seksi Pengembangan Sumberdaya Perpustakaan mempunyai tugas melaksanaaan pengembangan jabatan fungsional Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan, Koordinasi Pengembangan Pustakawan, Tenaga Teknis Perpustakaan, kemasyarakatan, evaluasi pustakawan dan angka kreditnya
- Rincian tugas Seksi Pengembangan Sumberdaya Perpustakaan adalah sebagai berikut :
- Merumuskan kebijakan Teknis Seksi Pengembangan Sumberdaya Perpustakaan;
- Melaksanakan pengembangan jabatan fungsional Pustakawan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Tenaga Teknis Perpustakaan;
- Melaksanakan Koordinasi Pengembangan Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan;
- Melaksanakan evaluasi pustakawan dan angka kreditnya;
- Menyiapkan bahan Laporan kegiatan Sub Bidang Pengembangan Tenaga Perpustakaan;
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Tupoksi Seksi Pengembangan Perpustakaan
- Seksi Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan, pengembangan, dan pembinaan Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Khusus meliputi Perpustakaan Lembaga, Pengolahan dan Penyebaran informasi tentang Perpustakaan.
- Rincian tugas Seksi Pengembangan Perpustakaan adalah sebagai berikut :
- Merumuskan kebijakan teknis Seksi Pengembangan Perpustakaan;
- Melaksanakan pemberian bimbingan, pengembangan, dan pembinaan perpustakaan;
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyebaran informasi tentang perpustakaan;
- Menyiapkan bahan Laporan kegiatan Seksi Pengembangan Perpustakaan; dan
- Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
- Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
- Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.