Subbag Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

Tupoksi Subbag Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan

  1. Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan  Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program, penyusunan  perumusan kebijakan, evaluasi serta menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja dinas, pembukuan, perhitungan anggaran, verifikasi dan pembendaharaan serta pengelolaan dan administrasi keuangan di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
  2. Rincian tugas Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan  Pelaporan adalah sebagai berikut:
      1. Melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan teknis sub bagian perencanaan, keuangan dan pelaporan  ;
      2. Melaksanakan penyusunan dan penyerasian rencana program;
      3. Menyusun rencana pembinaan dan pengembangan  yang terintegrasi dan koordinasi penyediaan sarana dan prasarana ;
      4. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi, pengolahan dan merumuskan perencanaan ;
      5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi, perumusan dan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
      6. Melaksanakan dan menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaporan pelaksanaan program kegiatan Perpustakaan dan Arsip;
      7. Melaksanakan dan menyiapkan bahan data dan informasi di bidang perindustrian secara terus menerus dan mutakhir;
      8. Melaksanakan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Satker Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
      9. Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan  Pelaporan;
      10. Mengevaluasi program kerja/tugas yang telah dilaksanakan serta membuat laporan sebagai bahan pertanggungjawaban dan masukan kepada atasan;
      1. Membagikan tugas kegiatan kepada bawahan dan memberikan arahan baik secara tertulis maupun secara lisan sesuai dengan permasalahan dan tugas bidang masing-masing agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
      2. Memberi petunjuk kepada bawahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan  ketentuan Peraturan Perundang-undangan sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan kerja;
      3. Menilai hasil kerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karier dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP);
      4. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.




Ari Eka Purwaningsih, S. IP
Ari Eka Purwaningsih, S. IP