HUKUM PIDANA PERBANKAN

JUDUL HUKUM PIDANA PERBANKAN
ISBN 978-979-007-440-8
PENULIS Prof. Chainur Arrasjid, S.H
PENERBIT SINAR GRAFIKA OFFSET
TAHUN 2018
HALAMAN 118 halaman
BAHASA INDONESIA

SINOPSIS :

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, di dalam Pasal I angka I mengatakan, bahwa "Perbankan adalah segala sesuatu yang menjangkau tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya'.

Sedangkan, Pasal I angka 2 berbunyi: "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka peningkatan taraf hidup rakyat banyak". Tindak pidana perbankan, yakni tindak pidana yang ada korelasinya dengan kegiatan perbankan. Untuk itu, di samping UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 10 Tahun 1998, dan UU No. 23 Tahun 1999, maka KUH Pidana dapat dipergunakan dalam masalah perbankan seperti pasal-pasal 209, 208, 418, dan 419 tentang penyuapan: Pasal-pasal 263, 264, 266, 416, dan 242 tentang pemalsuan.

Buku ini memaparkan secara cerdas sejarah, jenis, tugas usaha perbankan; sumber hukum perbankan; tindak pidana perbankan; polotik hukum perbankan; pemikiran tentang perbankan dan pertanggungjawaban.

Buku ini dapat dijadikan referensi utama bagi mahasiswa hukum, akademisi, legal officer pengelola perbankan, penegak hukum, praktisi hukum, dan pengamat hukum, serta pembaca lainnya dalam mempelajari dan memahami hukum pidana perbankan yang berlaku di Indonesia.