RAPAT KOORDINASI NASIONAL BIDANG PENGAWASAN KEARSIPAN




Sebagai upaya dalam membangun sinergi antara kementerian/ lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi/kabupaten/kota dalam pengawasan kearsipan tahun ini, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Kearsipan Tahun 2020. Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pengawasan Kearsipan diselenggarakan sejak anggal 25 s.d 28 Februari 2020 bertempat di The Sunan Hotel Solo, Kota Surakarta.

Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Tengah, AINI KHODRIYANA, S. Sos., M.M dengan Kepala Bidang Kearsipan, Ibu YUSRIN FEBRIA, S.H menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kearsipan di Surakarta, pada hari selasa sampai dengan kamis tanggal 25 s.d 28 februari 2020.

Maksud dan tujuan diselenggarakannya Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pengawasan Kearsipan Tahun 2020 yakni, mendukung kesiapan daerah untuk pengelolaan arsip berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam rangka mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara Nasional.

Rapat Koordinasi Nasional Bidang Pengawasan Kearsipan juga bertujuan untuk memberikan sarana untuk saling berbagi informasi dan pengalaman dalam penerapan penyelenggaraan kearsipan yang baik. Melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Repubik Indonesia (ANRI) Tahun 2020, diharapkan kepedulian kita terhadap pengelolaan Arsip menjadi tinggi.

Dengan diberlakukannya Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan, maka nilai hasil pengawasan suatu instansi tahun 2021 merupakan akumulasi nilai pengawasan kearsipan eksternal (60%) diambah nilai rata-rata pengawasan internal (40%). Dengan demikian pengawasan kearsipan internal pada tahun 2020 wajib dilaksankan.


Share :